Antv –Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria inisial AP (32) sebagai tersangka penyerangan dengan menggunakan parang ke Mapolsek Cipayung Jakarta Timur pada Jumat sore 10 Maret 2023.
"Ya, tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Maret 2023.
Budi menjelaskan, terhadap pria itu dikenakan pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan dan melawan petugas.
"(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUH Pidana," ucap Budi.
Namun demikian, status tersangka yang dikenakan terhadap AP masih bersifat sementara. Sebab, polisi kini tengah memeriksa kejiwaan dari pelaku yang sebelumnya sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Sehingga, bila terbukti bahwa AP memiliki gangguan jiwa, status tersangkanya bakal gugur sesuai dengan Pasal 44 KUHP.
"Yang kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati," tuturnya.