Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang KPK Hingga 12 April 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di KPK. (Foto : Viva)

Antv –Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, masa penahanan Lukas Enembe ditambah 30 hari hingga 12 April 2023.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Ali dalam keterangannya diterima awak media, Minggu, 12 Maret 2023.

Ali menjelaskan, penambahan masa penahanan tersebut dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan Lukas Enembe.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Seperti diwartakan Viva.co.id, selain Lukas Enembe, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap.

Rijatono pun sudah resmi ditahan KPK. Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76,2 miliar.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua. Sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut.