Cegah Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Blusukan ke Desa-Desa Rentan Percaloan

Cegah Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Blusukan ke Desa-Desa (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Untuk memutus mata rantai sindikat percaloan pekerja migran yang banyak memakai korban, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus memberikan pemahaman tentang menjadi tenaga migran legal kepada masyarakat yang hendak berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri.

Direktur Sistem Dan Strategi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Amerika Dan Pasifik, Davriel Sogia, S.T, M.M, mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat terjebak oleh para sindikat calo pekerja migran yang kerap menyasar warga pedesaan akibat kurangnya pengetahuan, edukasi dan informasi.

"Target edukasi kita sebetulnya seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat desa maupun tenaga kerja muda kita yang hendak menjadi pekerja migran ke luar negeri," kata Davriel saat di temui usai sosialisasi BP2MI di Pacet, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/3/2023 ).

Berharap dengan memberikan edukasi dan informasi, masyarakat atau calon pekerja migran bisa merasa aman, sesuai prosedur dan aturan yang ada, berdasarkan UU nomor 18 tahun 2017.

Meski sudah berupaya turun langsung ke lapangan, Davriel tidak menampik jika masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait mekanisme yang benar untuk menjadi pekerja migran.

"Salah satu upaya pemerintah melalui BP2MI dan semua untuk terkait, harus kerjasama untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait bagaimana bekerja yang aman ke luar negeri," jelasnya.

Terkait penyaluran tenaga kerja muda ke luar negeri yang berangkat melalui jalur sekolah, dikatakan Davriel bahwa pada prinsipnya terdapat 5 mekanisme penempatan pekerja.

"Ada 5 mekanisme untuk penempatan, diantaranya Government to Government (G to G), Private to Private (P to P) yang diketahui oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Government to Private (G to P), Usaha untuk Keperluan Usaha Sendiri (UKPS) dan Profesional (mandiri)," ungkapnya.

Ditegaskan Davriel, bahwa sekolah atau lembaga pendidikan, tidak boleh melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri , meski melalui mekanisme Private to Private (P to P).

"Sekolah atau lembaga pendidikan tidak boleh melakukan penempatan, karena lembaga penempatan Private to Private hanya boleh melalui P3MI sebagai agen untuk penempatan pekerja migran," tegasnya.

Adapun upaya yang dilakukan BP2MI untuk mengantisipasinya yakni dengan terus melakukan koordinasi dengan lembaga pembina yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami koordinasikan dengan lembaga pembina dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait dengan adanya sekolah - sekolah yang melakukan penempatan tenaga migran ke luar negeri," ujar Davriel.

Dengan upaya seperti itu, lanjut Davriel, pihaknya bisa mengetahui terkait bidang pekerjaan yang akan tempuh oleh para calo pekerja migran.

"Jadi kita bisa lihat dulu dalam rangka penempatannya seperti apa? Apakah bisa saja ikut pelatihan atau pemagangan, yang diluar kewenangan BP2MI, jadi kita perlu lihat, perlu bicara dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlebih dahulu," tandas Davriel.

Berharap dengan cara blusukan ke desa-desa seperti ini, akan efektif melakukan sosialisasi tentang BP2MI.