"Ada 5 mekanisme untuk penempatan, diantaranya Government to Government (G to G), Private to Private (P to P) yang diketahui oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Government to Private (G to P), Usaha untuk Keperluan Usaha Sendiri (UKPS) dan Profesional (mandiri)," ungkapnya.
Ditegaskan Davriel, bahwa sekolah atau lembaga pendidikan, tidak boleh melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri , meski melalui mekanisme Private to Private (P to P).
"Sekolah atau lembaga pendidikan tidak boleh melakukan penempatan, karena lembaga penempatan Private to Private hanya boleh melalui P3MI sebagai agen untuk penempatan pekerja migran," tegasnya.
Adapun upaya yang dilakukan BP2MI untuk mengantisipasinya yakni dengan terus melakukan koordinasi dengan lembaga pembina yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kami koordinasikan dengan lembaga pembina dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait dengan adanya sekolah - sekolah yang melakukan penempatan tenaga migran ke luar negeri," ujar Davriel.
Dengan upaya seperti itu, lanjut Davriel, pihaknya bisa mengetahui terkait bidang pekerjaan yang akan tempuh oleh para calo pekerja migran.
"Jadi kita bisa lihat dulu dalam rangka penempatannya seperti apa? Apakah bisa saja ikut pelatihan atau pemagangan, yang diluar kewenangan BP2MI, jadi kita perlu lihat, perlu bicara dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlebih dahulu," tandas Davriel.