"Tersangka melecehkan anaknya yang masih siswa SMP dan SD. Pelaku menyetubuhi anaknya dalam pengaruh minuman keras jenis tuak pada Oktober 2019 dan November 2022," kata Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, Sabtu (11/3/2023).
Kapolsek mengungkapkan perbuatannya itu baru ketahuan setelah bibi korban yang curiga melihat perilaku aneh dari kedua anak tersebut.
Awalnya korban tidak mengaku, tetapi setelah didesak akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Untuk itu, bibi korban memberitahukannya kepada ibu korban hingga melapor ke polisi," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku mencabuli korban sekali dan korban lainnya dua kali. Bahkan, korban dijejali minuman keras jenis tuak saat hendak disetubuhi.
"Tersangka juga melakukan itu karena istrinya sedang datang bulan. Atas perbuatan itu, tersangka kini diancam hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga masa hukuman karena tersangka orang tua kandung," tegas Kapolsek Pagelaran.