Mabuk Berat, Kakak Adik Begal Pasangan Sejoli di Taman Tabanas

Mabuk Berat, Kakak Adik Begal Pasangan Sejoli di Taman Tabanas (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Dua pemuda yang merupakan kakak adik, ditangkap polisi karena nekat membegal dengan menggunakan senjata tajam terhadap pasangan sejoli di Taman Tabanas Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/3/2023), sekira pukul 01.30 WIB. 

Kejadian bermula ketika kedua pelaku bernama Muhammad Riko (23) dan adiknya Risky Prasetyo (21) mabuk berat di salah satu tempat tambal ban jalan Tentara Pelajar Kota Semarang.

Kemudian kedua warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang itu hendak pergi menuju ke arah Ungaran. 

Namun, ketika sampai di lokasi kejadian, salah satu pelaku melihat korban lalu menghampirinya.

“Riko menghampiri pasangan itu untuk meminta rokok dua batang. Setelah dikasih lalu Riko meminta handphone dengan ancaman senjata tajam celurit,” ujar Kapolsek saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/3/2023).

Karena merasa terancam, kemudian korban berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar. 

Teriakan korban membuat pelaku panik dan sempat menyabetkan senjatanya ke arah korban.

“Tangan kanan mengayunkan celurit dan tangan kiri mengambil handphonenya. Karena ada perlawanan kemudian handphone tersebut jatuh dan si perempuan mau membantu tapi dihadang oleh adik pelaku sampai terjatuh,” paparnya.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Sementara itu, pelaku Riko mengaku setelah mabuk-mabukan, ia bersama adiknya kemudian mengendarai motor sambil membawa senjata tajam. 

Dia dan adiknya juga memang berniat untuk melakukan aksi kejahatan setelah meminum minuman keras.

“Ambil celurit di kamar dan emang niat mau begal,” imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.