Antv – Terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Abdul Haris (AH) yang saat kejadian bertindak sebagai panpel pertandingan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu diberikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat.
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," ujarnya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir mengajukan banding.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.