Ini Alasan Kombes Hengki Tahan AG Pacar Mario Dandy

AG pacar Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya. (Foto : Viva)

AntvPolda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah alasan yang akhirnya menahan pelaku penganiayaan AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20). AG ditahan karena diduga turut terlibat dalam penganiayaan korban David.

Penahanan AG karena ancaman hukuman bisa di atas lima tahun penjara.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023.

Untuk alasan subjektifnya, kata Hengki, penahanan guna menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. Tapi, khusus AG, pihaknya punya pertimbangan khusus lain.

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, usai diperiksa polisi untuk pertama kalinya hari ini sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penyiksaan David, yakni AG (15) ditahan.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan. Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari.

Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-Undang Peradilan Anak.