“Biasanya kalau terjadi bencana di tempat lain, untuk relokasi yang membangun rumah ini dilakukan PUPR tentu saja bekerja sama dengan BNPB terkait penganggaran,” kata Suharyanto.
Guna mempercepat proses relokasi tersebut, Kepala BNPB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Natuna untuk melakukan pendataan. Sehingga apabila telah memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi, proses pembangunan dapat segera dimulai.
Adapun relokasi tersebut dilakukan setelah lebih dari 27 rumah lenyap bak ditelan tanah longsor di Kampung Genteng, Desa Pangkalan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna pada hari Senin (6/3/2023).
Tanah longsor itu telah menyebabkan 35 orang hilang, 15 meninggal dunia dan sebanyak 1.300 jiwa mengungsi.
Tingginya curah hujan, kondisi tanah yang labil dan area perbukitan dengan kemiringan yang curam menjadi beberapa faktor pemicu terjadinya bencana tanah longsor tersebut.