Antv – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melanggar peraturan keimigrasian tekait peizinan maupun dokumen.
WNA yang teerdiri dari 6 Warga Negara Nigeria dan 2 Warga Negara Arab Saudi itu, ditangkap dalam operasi gabungan bersama TIMPORA Jakarta Selatan di Apartemen Kawasan Pancoran dan Setiabudi pada Selasa (28/2/2022) lalu.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ternyata terbukti 8 (delapan) orang Warga Negara Asing tersebut. memberikan keterangan tidak benar.
Tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan akan dikenakan kepada ke delapan Warga Negara asing tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami laksanakan, GEN dan VUN telah terbukti melanggar Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODE, CJB, FCE, OAN melanggar Pasal 78 jo Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. SAD dan IBW melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Semuanya akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian serta penangkalan,” ungkap Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).