Polisi Bongkar Praktik Pupuk Oplosan Beromzet Puluhan Juta di Lampung Selatan

Rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan pupuk beromset puluhan juta rupiah. (Foto : Antvklik/Pujiansyah)

Atas perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan," pungkasnya.