Anak Bakar Rumah Orang Tua di Tebo Jambi Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim bacakan vonis terdakwa RS. (Foto : Antvklik/Tarmizi)

Antv – RS (17) terdakwa kasus pembakaran rumah orang tua di Kabupaten Tebo, Jambi, divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Vonis yang dibacakan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan.

Dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa RS terbukti bersalah melakukan pembakaran rumah menggunakan korek api dan bensin yang menyebabkan rumah milik Amri yakni orang tua kandungnya hangus terbakar.

Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Ria Permata Sukma, majelis hakim juga menyebutkan bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni RS mengakui perbuatan, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, belum pernah berurusan dengan hukum serta usia terdakwa masih sangat muda.

 

RS usai menjalani sidang vonis di PN Tebo. (Foto: Antvklik/Tarmizi)

 

"Atas dasar yang meringankan itu terdakwa di vonis 4 bulan pembinaan dengan penempatan anak di LPKA kelas II Muara Bulian, Batanghari," ujar hakim ketua Ria Permata Sukma, Rabu (08/3/2023).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menerima apa yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa RS yang divonis 4 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Demi kebaikan anak, kami menyatakan menerima putusan hakim terhadap terdakwa RS. Dan selanjutnya terdakwa akan menjalani hukuman di LPKA Muara Bulian selama 4 bulan dan akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata JPU Kejari Tebo, Safe'i.

Sebelumnya, RS ditangkap pihak kepolisian Polsek Tebo Tengah, atas dugaan pembakaran rumah milik Amri pada Sabtu, 4 Februari 2023 yang merupakan rumah orang tua pelaku.

Diketahui, RS mengaku nekat membakar rumah orang tuanya sendiri lantaran kesal tidak diberi uang untuk modal nikah dengan wanita pujaan hatinya.