Saksi Kunci Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK

Tersangka Mario Dandy Satriyo di Polres Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Sebelumnya dilansir dari Viva.co.id, LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Cristalino David Ozora (17), korban yang dianiaya Mario Dandy.

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Dia mengatakan, jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” jelas Hasto.

Dia menyebut, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen. Maka itu, mau tidak mau, mesti menunggu kondisi David sadar dari komanya. Kemudian, Hasto menambahkan, permohonan perlindungan David diterima karena sudah memenuhi syarat baik formil maupun materiil.

Selain itu, kata Hasto, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

"Selain korban D, saat ini LPSK juga telah melakukan penelahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.