PPATK Blokir 40 Rekening Rafael Alun dan Keluarga Senilai Rp 500 Miliar

Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK Jakarta. (Foto : Viva)

Antv –Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan blokir sejumlah rekening milik mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. PPATK juga melakukan blokir kepada pihak keluarga Rafael.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, puluhan rekening milik Rafael dan pihak keluarga telah diblokir. Rekening tersebut bernilai ratusan miliar.

"(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," ujar Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Maret 2023. "Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata dia.

Uang itu berhasil di blokir PPATK dari rekening milik Rafael Alun, keluarga sekaligus Mario Dandy Satriyo dan juga perusahaan atau badan hukum miliknya.

Seperti diberitakan Viva.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status soal harta kekayaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya hanya memberikan klarifikasi atau pencegahan.

Rafael Alun Trisambodo itu merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) yang telah menganiaya David, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa status pencegahan Rafael Alun kini telah naik menjadi penyelidikan. Adapun penyelidikan ini dilakukan KPK untuk menelusuri ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy.

"Ini sudah diputuskan masuk lidik," ujar Pahala saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Maret 2023.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David.

Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Rafael selaku pejabat pajak diketahui memiliki harta kekayaan Rp56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hasil analisis PPATK yang disampaikan kepada penyidik, tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat, 24 Februari 2023 malam.

Natsir tidak mengungkap lebih rinci indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael itu. Ia hanya mengatakan PPATK siapkan data laporan keuangan terbaru milik Rafael kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

"Iya, kita terus lakukan (update data laporan keuangan terbaru milik Rafael)," ujarnya.