Antv – Seorang warga negara Amerika Serikat yang mengklaim dirinya sebagai selebriti instagram, kini menghadapi sejumlah dakwaan serius terkait kasus penipuan serta penggelapan dana bantuan terkait program pemulihan COVID-19.
Di Pengadilan Federal Boston, Danielle menyatakan bahwa dirinya bersalah telah melakukan penipuan sehingga mengantongi uang hasil kejahatan mencapai 1 juta dolar AS (sekitar Rp 15,4 Miliar pada kurs Rp 15.375 per dolar AS) yang diperoleh dari dana pinjaman usaha mikro kecil menengah yang merupakan bagian dari Program Pemulihan COVID-19.
Ialah Danielle Miller, Selebriti Instagram yang kerap menampilkan kehidupan serba mewah, kini perjalanannya berakhir di hotel prodeo pada bulan Mei 2021 setelah ditangkap di sebuah apartemen mewah miliknya di Miami, Florida.
Dikutip dari Al Jazeera, pada Senin 6 Maret 2023, Danielle Miller menyatakan di hadapan majelis hakim federal di Boston, bahwa ia melakukan penipuan elektronik tersebut dengan mencuri serta menggunakan identitas orang lain.
Selain itu, Wanita berusia 33 tahun itu menyatakan bahwa dirinya siap menerima ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa yakni membayar denda sebesar 1,3 juta dolar AS (sekitar Rp 19,99 Miliar pada kurs Rp 15.375 per dolar AS) serta menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Tuntutan Jaksa pada Pengadilan Federal Boston itu lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim yang dijatuhkan terhadap Danielle Miller pada bulan Oktober 2022 di Miami, Florida berupa hukuman pidana lima tahun penjara atas kasus penipuan bank serupa.