Ini Sosok yang Membuat Mario Dandy Berhenti Aniaya Korban David

Tersangka Mario Dandy Satriyo saat menganiaya korban David. (Foto : Twitter)

Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP. Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kini resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, keduanya ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka. Trunoyudo mengatakan keduanya dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023.

"Iya (Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya). Sudah sejak Jumat," tandas Trunoyudo.