Antv –Kasus perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong serta fitnah kepada Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari ini, Senin 6 Maret 2023.
Dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta barang bukti akan diserahkan.
"Sesuai rencana, hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Ade belum dapat memastikan apakah Haris Azhar dan Fatia langsung ditahan atau tidak. Sebab, penahanan itu merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang terpenting tahap 2 jadi terlaksana terlebih dahulu. Terkait penahanan akan menjadi sikap dan penilaian dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan rampung alias P21.
Hal tersebut diungkapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta berkoordinasi soal pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti diketahui tersangka dalam kasus ini.
"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada wartawan, Senin, 20 Februari 2023.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah.
Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.