Mario Dandy dan Shane Lukas Penahanan Dipindahkan ke Polda Metro Jaya

Kolase tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. (Foto : tvonenews.com)

Antv –Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas penahanannya dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya mereka ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka merupakan tersangka penganiayaan kepada Cristalino David Ozora (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keduanya dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 3 Maret 2023.

"Iya (Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya). Sudah sejak Jumat," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 6 Maret 2023.

Penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.

Dilansir dari Viva.co.id, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal.

Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan.

"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.