Katarina menyebut pengamanan pembangunan strategis bukan bertujuan menghapuskan pemangku kepentingan yang bersangkutan dari pertanggungjawaban, baik secara perdata, administrasi ataupun pidana atas pembuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.
Namun, tujuan pengamanan ini untuk meminimalisasi adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang dikawal oleh Kejagung agar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target operasi yang telah ditetapkan tim PPS.
"Tujuan PPS untuk meminimalisasi adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang kita kawal dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target operasi yang telah ditetapkan oleh Tim PPS," tandasnya.
Baca Juga :