PN Jaksel Limpahkan Berkas Banding Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Tinggi

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara 4 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Langkah ini sebagai upaya terkait banding yang diajukan oleh keempat terdakwa tersebut. Berkas perkara tersebut terkait putusan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding. (Berkas dilimpahkan) pada hari Jumat, 3 Maret 2023," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan.

Melalui pelimpahan ini, maka proses hukum keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua akan memasuki sidang banding. Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Dilansir dari Viva.co.id, pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. Katanya, ada empat dari lima terdakwa yang mengajukan banding antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.

Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma'ruf telah diserahkan sejak Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan upaya banding satu hari setelah Kuat Ma'ruf.