Kepada petugas, pelaku SW alias Sultan mengakui bahwa telah 4 kali melakukan curanmor di wilayah Gisting dan 1 wilayah Gading Rejo Pringsewu.
"Di wilayah Gisting 4 kali dan 1 kali di Pringsewu, menggunakan kunci T milik saya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hasil kejahatan, dijual melalui media sosial Facebook, dengan harga Rp3 juta sampai Rp3,5 juta. Uang yang didapat, kata SW, dipakai berfoya-foya.