Antv –Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membuat keputusan kontroversi dengan mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024. Keputusan itu dengan tergugat KPU RI.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting. Menurut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu.
KY akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku. Selain itu KY juga akan memanggil hakim itu.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko melalui keterangannya pada Jumat, 3 Maret 2023.
Namun, kata Miko, perlu digarisbawahi terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ujarnya.
Seperti diberitakan Viva.co.id, Ia menjelaskan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.