Adita menambahkan, terkait hal itu, salah satu rekomendasi Kementerian Perhubungan untuk pengadaan sarana KRL bukan baru adalah KCI harus memastikan kelayakan komponen-komponen sarana yang berhubungan langsung dengan keselamatan.
“Jika nanti sudah diputuskan akan dilakukan pengadaan sarana bukan baru, kami berharap PT KCI pun dapat memperhatikan komponen seperti bogie, roda, kelistrikan, dan pengereman agar dapat diperbaiki atau diganti dengan komponen baru,” tutur Adita.
Selain itu, Adita mengingatkan, agar pengujian pertama dan penerbitan sertifikat kelayakan operasional harus melalui prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DJKA Kementerian Perhubungan.
Kemenhub mengimbau sarana bukan baru yang didatangkan dari Jepang nantinya dapat direvitalisasi menggunakan komponen-komponen produksi dalam negeri untuk tetap mendukung industri lokal.