Antv – Peristiwa kekerasan seksual dialami oleh sembilan mahasiswi Universitas Andalas. Atas peristiwa itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun mengecamnya.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.
"Kami mengecam keras apapun bentuk kekerasan seksual yang terjadi. Terlebih perbuatan tersebut dilakukan oleh salah satu pelaku perempuan yang seharusnya menjaga kehormatan para korban," kata Ratna Susianawati dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Ratna mengungkapkan pelaku berjumlah dua orang yang merupakan mahasiswa Universitas Andalas.
"Pelaku yang berjumlah 2 orang adalah mahasiswa Universitas Andalas. Mirisnya lagi salah satu pelaku adalah seorang mahasiswi yang cukup mengenal dekat para korban bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku sering kali menginap di kost/rumah para korban, diduga dalam melakukan aksinya pelaku mengambil foto dan merekam video bagian tubuh yang sensitif dari para korban," ungkap Ratna.
Dalam hal ini, KemenPPPA bekerja sama Kompolnas, Satgas PPKS Unand dan UPTD PPA Sumatera Barat.
"Kita bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kasus ini segera ditangani. Kita juga pastikan para korban mendapatkan pendampingan secara psikologis ataupun proses hukum," ujarnya.
Ratna mengapresiasi kepada para korban yang berani melaporkan kekerasan seksual tersebut.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Satgas PPKS Universitas Andalas yang mendampingi korban usai menerima laporan korban.
"Saat ini Satgas akan melaporkan kasus ini kepihak kepolisian dan pihak kampus. Sebanyak 11 orang saksi yang sudah melakukan BAP," tandasnya