Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus peredaran narkoba sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa pada Kamis 2 Maret 2023. Dalam sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anggota polisi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto.
Dari bukti-bukti yang ada, saksi ahli Rujit menjelaskan ada sejumlah komunikasi pesan singkat WhatsApp dari ponsel Teddy Minahasa, dengan para terdakwa lainnya untuk berkoordinasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu.
Diketahui selain Teddy Minahasa, para terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy.
Kepada majelis hakim, saksi ahli menjelaskan segala bukti yang ada berdasarkan Perkap Kapolri.
"Tentu semua tahapan kami berstandar pada ISO 217 tahun 2005 yang tersertifkasi BSN. Prosesnya juga sesuai Perkap Kapolri Nomor 10 tahun 2009," ujar saksi ahli Rujit.
Diberitakan Viva.co.id, Saksi Rujit juga menjelaskan seluruhnya ada delapan barang bukti berupa ponsel dan sim card yang disita dari Teddy dan enam anak buahnya. Dari beberapa barang bukti itu, saksi ahli katakan ada jumlah percakapan yang dilakukan atas nama para terdakwa Teddy Minahasa dengan para anak buahnya.
Saksi ahli jelaskan berdasarkan data dari ponsel Dody Prawiranegara yang ditujukan kepada Teddy Minahasa, ada sebanyak 979 percakapan dan atas nama Arif Dukun ada 497 percakapan.
Kemudian pada ponsel Linda Pudjiastuti, saksi ahli katakan ada sebanyak 184 percakapan atas nama My Jenderal dan 13 percakapan atas nama D alias Dody.
Kemudian dari data ponsel atas nama Syamsul Ma'arif terdapat 36 percakapan ke kontak atas nama Dody, dan kepada Teddy Minahasa ada 9 percakapan, kemudian kepada Anita Cepu ada 716 percakapan.
Kemudian data dari ponsel Kasranto terdapat 91 panggilan masuk, dan 61 panggilan keluar dan masuk yang ditujukan kepada kontak ponsel Linda Pudjiastuti. Kemudian pada ponsel Janto terdapat ada sebanyak 184 percakapan yang tertuju pada ponsel Kasranto.
Saksi Ahli mengatakan untuk ponsel Teddy Minahasa tidak terdapat sim card di dalamnya.
"Handphone Huawei dari Teddy Minahasa Putra. Untuk nomor tidak ada sim card di dalamnya. Temuannya user account nomor 08121176666," ujarnya.
Pihak JPU mengatakan untuk persidangan yang digelar hari ini ada sebanyak dua saksi yang dihadirkan, yakni saksi ahli digital forensik dan saksi ahli bahasa.
"Hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli, namun yang hadir saat ini sudah konfirmasi kepada kami baru satu orang,Jadi yang satunya belum konfirmasi ke kami jadi kami akan hadirkan satu dulu, Yang Mulia," ujar JPU.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika