Antv – Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan pemilik SPBU di Sragen karena nekat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Pemilik SPBU itu menjualnya kepada penadah menghiraukan aturan dari pemerintah.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo mengatakan, lokasi SPBU berada di Hadimulyo, Jalan Raya Solo-Purwodadi, Kelurahan Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Pemilik SPBU menyalurkan BBM subsidi tanpa menggunakan aplikasi atau tidak sesuai ketentuan kepada para penadah.
"Ada unsur dari SPBU, modusnya menyalurkan BBM subsidi tanpa ada perizinan atau tidak menggunakan aplikasi apapun," ujar Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3/2023).
Kombes Dwi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada 30 Januari 2023 lalu. Selain mengamankan pemilik SPBU, polisi juga berhasil menyita 6.000 liter solar bersubsidi. Diduga sudah ada 108 ribu liter solar atau senilai Rp 1,3 miliar yang dijual secara ilegal sejak Agustus 2022.
"Kita juga amankan dua unit mesin pompa, selang, 1 mobil pikap, dan truk yang digunakan untuk menampung solar," katanya.
Dwi menyebut, pemilik SPBU itu menjual solar subsidi dengan harga Rp 7.400 per liter kepada penadah, padahal harga normal solar hanya Rp 6.800 per liter. Kemudian, oleh penadah solar itu dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada pembelinya.