Tabrakan Maut Tewaskan 6 Orang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Dirlantas Polda NTB bersama Kapolres Sumbawa Barat saat Olah TKP di Lokasi Tabrakan. (Foto : Antvklik/Irwansyah)

Antv – Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas, Polres Sumbawa Barat, Polda NTB, menetapkan sopir bus Surabaya Indah, atas nama AD, warga Kota Bima, sebagai tersangka.

Polisi menetapkan AD (30) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut antara bus Surabaya Indah nomor polisi EA 7282 SB dengan mikro bus Hiace EA 7595 A yang merupakan travel Panca Sari. Akibat kecelakaan itu, 14 orang jadi korban, 6 diantaranya meninggal dunia dan 8 luka luka.

"Kita sudah menetapkan sopir bus sebagai tersangka," kata kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Kasat Lantas, AKP I Made Sugiarta, kepada wartawan, Kamis (02/03/2023).

Dikatakan, penetapan tersangka terhadap sopir bus Surabaya Indah tersebut setelah dilakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari saksi-saksi.

"Seperti diketahui, AD sempat menyelamatkan diri pasca kejadian. Namun setelah 24 jam AD kemudian menyerahkan diri ke Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota," tutur kasat.

Setelah menyerahkan diri, AD kemudian diantar oleh anggota Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota ke Mapolres Sumbawa Barat. Karena kelalaiannya, AD kini menjadi tersangka dan harus menjalani proses hukum.

"Sopir bus Surabaya Indah kita jerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Kecelakaan maut terjadi di jalan raya Lintas Poto Tano Dusun Batu Guring, Desa Kokarlian, Jumat malam (24/02), sekitar jam 21.30 Wita. Sebanyak 14 orang menjadi korban, 6 orang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka pada kecelakaan lalu lintas antara Travel Pancasari dengan Bus Surabaya Indah itu.

Saat ini, korban luka luka sudah pulang ke rumah masing-masing setelah sempat dirawat di RSUD Sumbawa.

Sementara pihak PT Jasa Raharja Cabang Bali, Jasa Raharja Cabang NTB, dan Jasa Raharja perwakilan Sumbawa telah menyerahkan santunan sebesar Rp300 juta rupiah kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta rupiah.