Total kerugian para korban sebesar Rp1.573.900.000.
"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar. Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," pungkas AKBP Fahri.
Akibat perbuatanya pelaku diganjar pasal 378 kuhp ,pasal 372 kuhp . pasal 55 ayat 1 sub 1e kuhp. Ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Baca Juga :