Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Botol Alkohol di Rubicon Bukan Punya Kliennya

Penampakan botol minuman alkohol di mobil Rubicon Mario Dandy. (Foto : Viva)

AntvMario Dandy Satriyo (20) menghampiri Cristalino David Ozora atau David (17) dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon. Dandy lalu melakukan penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban terluka parah dan sempat koma dirawat di ICU.

Mobil itu selanjutnya disita oleh Polres Jakarta Selatan sebagai barang bukti. Diketahui terdapat satu botol minuman beralkohol ada di dalam mobil Jeep Rubicon yang letaknya di dasbor tengah mobil. Belum diketahui pasti siapa pemilik botol minuman beralkohol tersebut.

Namun Happy SP Sihombing, pengacara Shane Lukas (17), salah satu tersangka penganiayaan, menegaskan botol alkohol itu bukan milik kliennya. Happy juga mengatakan Shane Lukas tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol pada saat peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi.

"Tidak, tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," katanya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

"Dia kan disuruh Mario, dia enggak tahu apa yang ada di dalamnya (mobil Jeep Rubicon) itu (alkohol) punya siapa. Tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau di situ ada minuman atau apa ya," ujarnya.

Dilansir Viva.co.id, dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.