Antv –Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17).
Menurut pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, kliennya tersangkut kasus penganiayaan karena berada di bawah relasi kekuasaan Mario Dandy.
"Jadi, dia (Shane) ada berada di bawah kendali dari Dandy," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Happy turut membantah tuduhan pembiaran yang dilakukan Shane terhadap David saat penganiayaan terjadi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Happy, Shane sudah menolak ajakan Mario Dandy ke Lebak Bulus dengan tujuan jalan-jalan.
"Kata orang tuanya bahwa tidak ada pembiaraan, yang jelas berada dalam relasi, tergantungan ada relasi ketergantungan dengan si Dandy ini," tuturnya.
Dilansir dari Viva.co.id, pengakuan ayah Shane bahwa putranya itu dijemput oleh Mario Dandy setelah ditelepon berkali-kali.
"Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau si Dandynya langsung menjemput pakai Rubicon itu," tuturnya.
Namun, Mario Dandy tetap bersikeras untuk menjemput Shane di kediamannya. Di tengah perjalanan, Mario yang mengemudikan mobil Jeep Rubiconnya itu justru berbelok arah dan menuju ke Pesanggrahan, tempat David berada.
"Dia sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke lebak bulus. Ini kata orang tuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ungkap Happy.
Selain itu, dia juga menjelaskan kliennya sudah berteman dengan Mario Dandy lebih dari satu tahun. Kata dia, Shane tergolong anak yang baik dan penurut.
"Ini yang akan kami telusuri kayaknya dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga. Mereka bukan group tapi ada kaitannya temen nongkrong di kafe, tempat minum kopi gitu," ujar Happy.
Sebelumnya, polisi resmi menahan Shane, teman dari Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David hingga koma.
Tersangka Shane disebut membiarkan penganiayaan terhadap David terjadi. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan pihaknya menetapkan status tersangka terhadap Shane merujuk dua alat bukti.
"Tersangka S sudah kami lakukan penahanan setelah selesai pemeriksaan tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.
Ade menjelaskan, mulanya tersangka Mario Dandy (MDS) mendapatkan informasi dari saudari APA yang mengatakan bahwa saksi AG mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban. Mario lantas mengonfirmasi informasi itu kepada AG.
Setelah itu, Mario menghubungi tersangka Shane (S). Saat itu, Mario menceritakan informasi terkait dengan perlakuan tidak baik yang diterima AG. Saat itu, Shane diduga memberikan kalimat hasutan.
"MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," kata Ade.
Pada tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS bersama S dan saksi AG bergerak ke arah korban David yang saat itu tengah berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
MDS memerintah tersangka S untuk memvideokan aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap David. Rekaman video itu dilakukan dengan menggunakan handphone dari MDS.
Saat bertemu dengan korban, Ade menyebut MDS berikan sejumlah perintah ke korban David. Salah satu perintah itu push up sebanyak 50 kali dan sikap taubat.