Antv –Kawanan pencuri sapi di Kalianda, berhasil diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan, dalam tempo kurang dari 24 jam.
Penangkapan komplotan yang meresahkan masyarakat ini, dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Ipda Heri Sandi, Minggu (26/2/2023).
Ketiga pelaku yakni, Adam (55) warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, Ali Imron (41) warga Dusun Lebak Sungkai Desa Tajimalela dan Miswan (72) warga Dusun Banyumas Desa Agom, Kecamatan Kalianda Lamsel.
Mereka diamankan di hari yang sama, pasca melakukan pencurian sapi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka Adam berada rumah Ali Imron.
Adam sempat mencabut senjata tajam jenis golok dari atas meja dan berlari untuk membacok petugas.
"Petugas terpaksa melumpuhkan dengan cara memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku Adam dan Ali Imron. Kalau tidak begitu bisa membahayakan anggota di lapangan," kata Hendra kepada awak media di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (28/2/2023).
Polisi lalu membawa Adam dan Imron ke RSUD Bob Bazar Kalianda, untuk mendapatkan perawatan medis.
Ketika diinterogasi, keduanya mengakui telah mencuri 2 ekor sapi milik korban.
Sapi hasil curian itu, kemudian dibawa ke rumah Miswan untuk disimpan lalu dijual.
Adam juga mengaku, telah 2 kali melakukan pencurian ternak sapi di Desa Hara Banjar Manis dan 2 ekor sapi di Desa Jati, Kecamatan Kalianda.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, Adam dan Imron ditangkap setelah petugas melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Miswan. Ditangan Miswan, petugas mendapati dua ekor sapi di kandang miliknya.
Para pencuri hewan ternak sapi ini sangat meresahkan masyarakat. Mereka dikenal licin dan sulit untuk ditangkap.
"Saat dilakukan interogasi terhadap ketiganya, Adam ternyata merupakan residivis pencurian spesialis Sapi di wilayah Kecamatan Kalianda," ucap Hendra.
Ketiganya, berhasil melarikan 2 ekor sapi betina berwarna putih milik Sarmin (50) dari dalam kandang di Dusun Pubian, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
"Modus yang digunakan oleh pelaku, dengan cara merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu menggunakan oli," lanjut Hendra.
Kemudian, pelaku memotong kalung sapi yang terbuat dari kuningan lalu mengeluarkan sapi dari kandang menuju arah stadion jika dilihat dari jejak kaki sapi tersebut.
"Pada saat kejadian, korban tengah tertidur dan bangun kira-kira jam 06.00 WIB. Ketika korban mengecek kedalam kandang yang berada dibelakang rumah, sapi sudah tidak ada ditempat dan ia berusaha mencari namun tidak ditemukan," urai Kasat.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi turut menyita 2 ekor sapi betina warna putih milik korban, 1 buah kalung sapi dari kuningan, 1 potongan tali nilon sepanjang 0,5 meter dan 1 buah kayu kunci kandang sapi serta 1 bilah golok milik pelaku bernama Adam.
"Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPidana," tandas Hendra.