Korban yang dalam kondisi terluka parah sempat dilarikan ke Puskesmas Topore. Meski sempat dirawat di Puskesmas, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan oleh petugas medis.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Unit Resmob Polresta Mamuju dan masih dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik. Akibat perbuatannya, pelaku kembali terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga :