Pangacara Sebut Mario Dandy Suruh Shane Lukas Ganti Pelat Nomor Rubicon

Tersangka Shane Lukas di Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto : Tangkap Layar)

Antv –Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka kedua kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). Peran Shane Lukas merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20).

Menurut Pengacara Shane, Happy SP Sihombing menjelaskan mobil Jeep Rubicon yang digunakan Dandy semula berpelat nomor B 120 DEN. Diketahui pelat nomor itu bodong dan mobil itu memiliki pelat nomor B 2571 PBP. Menurut Happy pelat nomor itu diganti oleh Shane atas perintah Mario Dandy.

"Mobil Rubicon ini juga pernah dipakai sebelum kejadian ini. Satu lagi bahwa kata bapaknya ini yang mengganti pelat nomor itu juga dipaksa sama Dandy itu, 'Shane ganti pelat nomor'. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu adalah yang menyuruh itu adalah si Dandy," kata Happy saat dihubungi wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Happy menjelaskan, informasi itu disampaikan Shane Lukas kepada sang ayah. Pihaknya pun akan mengklarifikasi informasi tersebut ke Shane Lukas yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itulah cerita yang disampaikan, kita nanya ini gimana kejadiannya sebenernya, seperti itu. Jadi nanti kami akan menanyakan kepada Shane-nya langsung gimana kronologi faktanya, pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian," jelasnya.

Sebelumnya, pelat bodong yang digunakan Mario Dandy pada mobil Jeep Rubicon ini terungkap setelah polisi menyelidiki kasus penganiayaan terhadap David. Tak hanya penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy, Mario terbukti melakukan pelanggaran lainnya yakni pelanggaran lalu lintas.

Pasalnya, Dandy saat pergi menghampiri David, ia menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun turut membenarkan bahwa tersangka penganiayaan menggunakan mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.

Terungkapnya mobil Jeep Rubicon tersebut mengenakan pelat nomor palsu lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin mobil tersebut. Diketahui, pelat nomor palsu yang dipakai Dandy saat kejadian yakni B 120 DEN.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Maka dari itu, Ade Ary pun masih terus mendalami terkait pelanggaran lalu lintas yang dilanggar oleh Dandy. Sejatinya, nomor polisi yang digunakan tersangka penganiayaan itu tidak sesuai dengan peruntukannya.