Ratusan Ternak di Gunungkidul Terpapar LSD, 2 Sapi Diantaranya Mati

Pemeriksaan Sapi oleh Petugas Dinas PKH Gunungkidul (Foto : Antvklik | Lucas Didiet/Gunungkidul)

Antv –Ratusan ekor sapi di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, dilaporkan terpapar Lumpy Skin Disease (LSD). Dari jumlah kasus tersebut, dua ekor sapi di antaranya mati.

Sebagai informasi, Lumpy Skin Diseases (LSD) adalah penyakit pada hewan ternak sapi yang disebabkan oleh virus pox. Secara tidak langsung penularan LSD terjadi melalui peralatan kandang dan jarum suntik yang tidak steril, maupun dengan penyebaran vektor lalat, nyamuk, pinjal dan caplak.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan sampai saat ini ada 147 sapi yang dilaporkan terpapar LSD, dua di antaranya mati.

Ratusan kasus ini, kata Wibawanti tersebar di 13 kapanewon wilayah Gunungkidul. Sedangkan 6 lainnya tidak memiliki kasus aktif LSD, yakni di Kapanewon Playen, Paliyan, Saptosari, Tanjungsari, Tepus, dan Girisubo.

"Ratusan kasus ini ditemukan setelah pihaknya melakukan pemantauan, khususnya yang dilakukan di sejumlah pasar hewan. Petugas kami berhasil mendeteksi dan menemukan sejumlah kasus LSD pada ternak di sana," terangnya.

Menurut Wibawanti, pengawasan ketat sudah dilakukan sebagai antisipasi, yakni dengan mewajibkan semua hewan ternak yang hendak masuk ke pasar hewan untuk diperiksa kesehatannya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga berupaya memaksimalkan pengobatan dan meminimalisir lalu lintas ternak yang masuk dan keluar wilayah Gunungkidul. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran LSD.

"Sudah kami usulkan sekitar 5 ribu dosis vaksin LSD. Yang pasti saat ini upaya pencegahan penularan penyakit pada ternak kami maksimalkan, termasuk pengawasan terhadap Antraks," ungkap Wibawanti.

Sementara, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, DPKH Gunungkidul, Retno Widiastuti, mengungkapkan, ada 3 wilayah kapanewon menjadi atensi pengendalian Antraks, masing-masing Kalurahan Hargomulyo di Gedangsari, Kalurahan Grogol di Karangmojo, dan Kalurahan Gombang di Kapanewon Ponjong.

"Semua ternak di 3 wilayah tersebut wajib untuk dilakukan vaksin pencegahan Antraks, setidaknya selama 10 tahun," kata Retno.