Kasus Dandy, Agnes dan Kuasa Hukumnya Akan Sambangi KPAI Hari Ini

Agnes dan Mario Dandy Satriyo. (Foto : Twitter/MurtadhaOne1)

Antv –Perempuan Agnes atau AG bersama kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada hari ini, Selasa 28 Februari 2023.

Mereka akan mendatangi KPAI pada pukul 10.00 WIB.

"Besok (hari ini) kami rencana ke KPAI sana ya mas Jam 10," ujar Mangatta saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam, 27 Februari 2023.

Namun, ia tak merinci secara detail terkait kedatangannya ke KPAI tersebut. Sebab, sejauh ini, kliennya itu masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pengendara Jeep Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20).

"(Alasan datang ke KPAI) besok saja ya mas," beber dia.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, AG sendiri disebut-sebut sebagai pemicu Mario Dandy menganiaya David, anak dari pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Sebagai informasi, Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku saudari A, bahwa A telah mengalami suatu perbuatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan pelaku memukul korban pada bagian kepala dan perut secara berulang kali. Kala itu, Mario melakukan penganiayaan kepada David saat dirinya tengah berada dalam kondisi push up.

Kemudian, kini tak hanya Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Polisi telah menetapkan Shane Lukas atau SLR sebagai tersangka karena turut serta dalam aksi penganiayaan Mario Dandy.

Mario Dandy dan Shane kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kejadian viral anaknya yaitu, Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Adapun anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh Mario itu menjalani perawatan di ICU hingga mengalami koma. Akibat dari aksi Mario itu, kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Rafael menyadari, atas perbuatan anaknya itu telah merugikan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab dari kejadian ini banyak masyarakat menyoroti soal pamer kekayaan yang dilakukan Mario berupa mobil dan motor mewah.