Bharada E Resmi Terpidana dan Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Hal tersebut dikarenakan, baik dari pihak Richard Eliezer dan jaksa tidak mengajukan banding. Bisa diartikan, dengan demikian kedua belah pihak telah sama-sama menerima hasil putusan sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selana beberapa waktu lalu.

Sebelumnya sudah diberitahukan bahwa, batas pengajuan banding Bharada Richard Eliezer itu pada Rabu, 22 Februari 2023 pada pukul 24.00 WIB.

"Maka jika sampai nanti malam (24.00 WIB) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," jelas Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, pada 22 Februari 2023 yang lalu.

Perihal pemindahan ke Lapas Salemba, pihak pengacara Bharada E yakni Ronny Talapessy menyebutkan bahwa dirinya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejagung bagaimana teknis pemindahan terdakwa Richard Eliezer nanti.

Ronny juga menambahkan, pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan ikut mendampingi kliennya Richard Eliezer.

"Artinya saya semua serahkan ke jaksa ya. Tapi kan pengamanan juga dari LPSK. Kemudian juga nanti lihat apakah dari pihak Polri ikut juga mendampingi," kata Ronny di salah satu program stasiun swasta pada Minggu 26 Februari 2023 kemarin.

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," tambahnya.