PN Jaksel Gelar Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatri Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.