"Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," kata Sri Mulyani.
"ini mencederai kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Setelah menjadi viral, akun media sosial Belasting Rijder seperti di platform Instagram kini berubah menjadi akun yang bersifat pribadi dengan nol postingan, pengikut maupun diikuti.
Istilah Belasting Rijder sendiri merupakan dua kata dari bahasa belanda. Belasting artinya Pajak, sedangkan Rijder ialah Pengendara, sehingga Belasting Rijder memiliki arti Pengendara Pajak.
Selain membubarkan klub moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani juga mengharuskan khususnya kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk mengklarifikasi jumlah harta kekayaannya kepada publik.
"Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut : Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan darimana sumbernya seperti yang dilaporkan kepada LHKPN," tegas Sri Mulyani.