Antv –Dua orang pelaku spesialis pencuri handphone ditangkap anggota Bhabinkamtibmas KSKP Bakauheni, usai mencuri handphone milik sopir truk yang tengah tertidur di areal parkir Dermaga 6 Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kedua pelaku yakni, Mulyadi (33), warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan Suryadi (34), warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap anggota Bhabinkamtibmas Polsek KSKP Bakauheni yang sedang berpatroli sebagai pembuat kopi keliling.
"Benar, kedua pelaku ditangkap anggota Bhabinkamtibmas yang sedang berpatroli keliling menggunakan motornya sambil membawa box Kopi gratis untuk para pengguna jasa," kata Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika saat dihubungi Jumat (24/2/2023).
Ridho menjelaskan, ketika itu korban yang merupakan sopir truk, bernama Yusuf Efendi (52), asal Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berencana kembali ke Bogor, Jawa Barat setelah mengantar muatan asbes ke Kota Bandar Lampung.
Ketika korban sedang tertidur di dalam kendaraan di areal parkir Dermaga VI, Pelabuhan Bakauheni, ia merasa ada tangan seseorang masuk dari jendela kaca mobil, lalu mengambil handphone miliknya.
"Korban terbangun dan berteriak sehingga membuat pelaku kaget dan handphone miliknya jatuh ke bawah kendaraan. Pelaku melarikan diri," jelas Ridho.
Ridho menambahkan, anggota KSKP Bakauheni yang sedang berpatroli NGOBRAL (Ngopi Bareng di Pelabuhan) langsung melakukan pengejaran dan menangkap satu pelaku yaitu Mulyadi warga Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, Banten.
"Saat dilakukan interogasi, ternyata pelaku Mulyadi melakukan pencurian bersama dengan 1 orang temannya yang berada di atas sepeda motor. Petugas langsung mengamankan rekannya bernama Suryadi," ungkap Ridho.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
"Kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian, dengan spesialisasi pencuri handphone di Pelabuhan Bakauheni dan Merak," beber Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme C2 warna hitam. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian materil senilai Rp1,7 juta.
"Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 junto Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," tandas Ridho.