Antv –Kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo putra pejabata DJP Jakarta Selatan kepada korban David telah mengundang perhatian publik. Perhatian juga diberikan oleh pihak Universitas Prasetiya Mulya tempat Dandy menimba ilmu kuliah.
Pihak universitas memberikan keputusan untuk mengeluarkan Dandy dari tempat kuliahnya tersebut buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy. Hal itu seperti diumumkan pihak Universitas Prasetiya Mulya melalui akun instagram resminya pada Jumat, 24 Februari 2023.
Mario resmi dikeluarkan berdasarkan keputusan dalam rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," bunyi keterangan resmi seperti dikutip dari akun instagram @prasmul.
Diwartakan Viva.co.id, pihak Universitas Prasetiya Mulya menyatakan sudah mengamati dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David sejak kasusnya viral hingga masuk ranah penyidikan.
Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam tindakan yang telah dilakukan Mario Dandy hingga menyebabkan korban koma.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," sambungnya.