Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 14 Titik Jabodetabek, Ini Tempatnya

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 14 Titik Jabodetabek (Foto : Instagram)

Antv – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) menyediakan atau membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di 14 titik di wilayah Jabodetabek hari ini, Jumat (24/2/2023).

Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro, yang menyebutkan layanan SIM keliling beroperasi 07.00 - 12.00 WIB dengan titik sebagai berikut:

1. Samling Jakpus: halaman Parkir Samsat Jakpus & Lap. Banteng Jakpus.

2. Samling Jakut: Hal Parkir Samsat & Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakut.

3. Samling Jakbar: Mall Citraland Jakbar.

4. Samling Jaksel: Lap. Parkir Samsat Jaksel & Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel.

5. Samling Jaktim: Lap. Tennis Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati Jaktim.

6. Samling KT. Tng: Lapangan Parkir Samsat Kota Tng, Palem Semi Karawaci Kota Tng & Perumnas Karawaci Kota Tng.

7. Samling Ciledug: Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug & Giant Poris Batu Ceper Ciledug.

8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong & ITC BSD Serpong.

9. Samling Ciputat: Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat & Pasar Gintung Ciputat.

10. Samsat Kelapa Dua: Mall SDC Kelapa Dua & Pasar Moderen Intermoda Kelapa Dua.

11. Samling Kota Bekasi: Hal. Kantor Samsat Kota Bekasi.

12. Samling Kab. Bks: Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan Kab. Bks.

13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.

14. Samling Cinere: Kel. Pondok Petir Cinere.

Agar dapat mengakses gerai SIM keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti KTP dan SIM berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengikuti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja serta untuk SIM A dan SIM C saja.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.