Kesal Ditagih Utang, Kakak Beradik Keroyok Teman hingga Tewas

Kakak Beradik di Natar, Lampung Selatan Dibekuk Polisi Setelah Keroyok Korban hingga Tewas. (Foto : Antvklik/Pujiansyah)

Antv – Lantaran tidak terima ditagih hutang, kakak beradik di Kabupaten Lampung Selatan melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas. Setelah sempat buron lebih dari 2 bulan, keduanya ditangkap polisi di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kakak beradik berinisial PS (35) dan FR (29) melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban OS (30) meninggal dunia di depan rumah korban, Minggu (4/12/2023) di Desa Hajimena Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Terjadi perkelahian dan pengeroyokan dimana saat itu korban memegang sebilah golok, sedangkan kedua pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu. Pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak satu kali hingga korban langsung terjatuh ke lantai dan tidak sadarkan diri," kata AKP Hendra Saputra, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Kamis (23/2/2023).

AKP Hendra Saputra menceritakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku PS untuk menagih hutang kepada temannya. Pelaku yang tidak bisa membayar hutang membuat korban emosi merusak pintu dan jendela rumah pelaku.

"Merasa tidak terima, pelaku PS lalu mengajak adiknya FR untuk mengejar korban. Sesampai di rumah korban, terjadi pertengkaran tidak seimbang antara kedua pelaku beradu fisik dengan korban," ucapnya.

Korban terjatuh akibat terkena pukulan balok kayu dari pelaku FR. Korban dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.

AKP Hendra Saputra melanjutkan, saat ini kedua pelaku kakak beradik telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya berikut barang bukti ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kayu balok dengan panjang sekitar satu meter, satu bilah golok dengan gagang warna hitam dengan panjang sekitar 60 cm, dan satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," tutup AKP Hendra Saputra.