Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Arif Rachman Arifin. Vonis Arif terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pihak keluarga melalui ayah Arif Rachman, Muhamamd Arifin Rohim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya anaknya bisa kembali menjadi anggota Polri ketika selesai menjalani hukuman.
Harapan itu dia sampaikan usai Arif Rachman menjalani sidang kasus obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," ujar Arifin.
Sambil menangis, dia meminta kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali bertugas di Korps Bhayangkara sebagai seorang polisi.
"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," kata Arifin.
Sebelumnya diwartakan Viva.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.