Antv –Satpol PP menggelar razia di pemukiman padat penduduk Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (23/2/23).
Salah satu lokasi yang dirazia oleh petugas adalah tempat hiburan malam atau karaoke. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi mengatakan, razia ini dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang resah, akibat ada tempat hiburan malam serta peredaran miras di lokasi pemukiman padat penduduk.
“Ada laporan dari warga di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa yang resah dengan peredaran miras di wilayahnya. Kami ke lokasi yang dimaksud, hasilnya kami menyita 49 botol miras,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, dari pengakuan pemilik tempat hiburan, usahanya baru berjalan 8 bulan. Semua barang haram itu didapat dari Kabupaten Pekalongan.
Dalam waktu 2 minggu, kata Sugeng, pemilik mampu menjual minuman keras sebanyak 100 botol.
“Minuman ini dipasok dari Pekalongan, pemilik baru berjualan sekitar 8 bulan yang lalu. Dalam 2 minggu ada 100 botol yang bisa dijualnya,” tambah Sugeng.