Antv –Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Natar mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan warga Natar, Lampung Selatan, meninggal dunia.
Kedua pelaku, yakni PS (35) dan FR (29) adalah warga Jalan Raflesia, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Mereka ditangkap, di tempat persembunyiannya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya terlibat pertengkaran dengan korban OS (30) karena masalah utang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyatakan, kasus bermula saat korban OS mendatangi rumah pelaku PS sambil marah-marah, pada Minggu, 4 Desember 2022 lalu.
Korban mencari PS karena berutang kepada temannya. Selanjutnya, dalam kondisi mabuk, korban merusak pintu dan jendela rumah pelaku.
Merasa tidak terima perlakuan OS, pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban yang kabur.
Sesampai di rumah korban, terjadilah pertengkaran tidak seimbang. Kedua pelaku beradu fisik dengan korban.
“Saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan ke 2 (dua) pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu, dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban langsung terjatuh ke lantai hingga tidak sadarkan diri,” kata Hendra kepada wartawan di Mapolsek Natar, Kamis (23/2/23).
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju rumah sakit umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) buah Kayu Balok dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) bilah golok dengan gagang warna Hitam dengan panjang sekitar 60 cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.