Antv –Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Keputusan sidang Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dihukum dengan demosi 1 tahun.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” pungkasnya.
Adapun, sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik.
Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri. Kemudian, Anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.
Sedangkan, Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.