Sadis! Istri Habisi Nyawa Suami dengan Palu di Ngawi

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami Oleh Istrinya Sendiri Di Ngawi (Foto : tvonenews.com)

Antv – Polisi telah menetapkan H (35) sebagai tersangka pembunuhan terhadap R (45), tersangka merupakan seorang instruktur senam di Ngawi, yang merupakan istri dari pada korban itu sendiri.

Sebelumnya warga dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang petani warga Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Warga yang menemukan jenazah korban tergeletak tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya dengan luka di bagian kepala pada Sabtu (18/2/2023).

setelah kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan menetapkan istri korban yang berinisial H sebagai pembunuh sang suami dengan menggunakan palu.

"Kami menetapkan tersangka pembunuhan dengan korban R warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Ngawi. Pelaku tak lain merupakan istrinya sendiri," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan dalam press release di rumah korban, Rabu (22/2/2023).

 

TKP Pembunuhan Suami Oleh Istrinya Sendiri. (Foto: Tangkapan Layar)

 

Penetapan tersangka H, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Ngawi sejak Sabtu (18/2). Pelaku yang merupakan istri korban juga telah mengakui perbuatannya.

"Penetapan tersangka terhadap istri korban berdasarkan keterangan saksi yang kami mintai keterangan sejak Sabtu kemarin. Hal ini juga sudah diakui oleh pelaku," kata Dwiasi.

Polisi yang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara, Kapolres menjelaskan, ada 19 adegan yang diperankan oleh pelaku. Diketahui pula, bahwa H membunuh sang suami dengan palu saat korban tidur.

Namun kemudian pelaku berpura-pura menemukan korban dan mengaku korban meninggal lantaran terpeleset.

 

Pembongkaran Makam Guna Keperluan Autopsi. (Foto: tvonenews.com)

 

Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, salah satunya dengan melakukan Ekshumasi atau pembongkaran mayat yang telah dimakamkan guna kepentingan otopsi. 

Bahkan guna melakukan Ekshumasi ini, Polres Ngawi bekerja sama dengan tim dokter dari rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim. polisipun langsung memastikan H sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut. 

Pelaku H yang merupakan istri korban mengakui motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi, namun polisi belum menjelaskan secara rinci. 

Sejumlah warga dan keluarga tidak menyangka jika H melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, paman korban yang bernama Luluk juga mengaku keponakannya tidak pernah ribut selama menjalni kehidupan rumah tangga yang sudah berjalan sekitar 15 tahun itu.

Luluk juga menambahkan, selama ini korban R bekerja sebagai petani dan tukang servis elektronik dan mesin. Sementara Anis bekerja sebagai instruktur senam di sejumlah desa.

Atas perbuatan tersangka Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

 

Instruktur senam di ngawi menjadi pelaku pembunuhan suaminya sendiri. (Foto: Doc. Polres Ngawi)