Sadis! Istri Habisi Nyawa Suami dengan Palu di Ngawi

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami Oleh Istrinya Sendiri Di Ngawi (Foto : tvonenews.com)

Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, salah satunya dengan melakukan Ekshumasi atau pembongkaran mayat yang telah dimakamkan guna kepentingan otopsi. 

Bahkan guna melakukan Ekshumasi ini, Polres Ngawi bekerja sama dengan tim dokter dari rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim. polisipun langsung memastikan H sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut. 

Pelaku H yang merupakan istri korban mengakui motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi, namun polisi belum menjelaskan secara rinci. 

Sejumlah warga dan keluarga tidak menyangka jika H melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, paman korban yang bernama Luluk juga mengaku keponakannya tidak pernah ribut selama menjalni kehidupan rumah tangga yang sudah berjalan sekitar 15 tahun itu.

Luluk juga menambahkan, selama ini korban R bekerja sebagai petani dan tukang servis elektronik dan mesin. Sementara Anis bekerja sebagai instruktur senam di sejumlah desa.

Atas perbuatan tersangka Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.