Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Pakai Mobil Rubicon Pelat Bodong

Mobil Rubicon yang dipakai pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo. (Foto : Viva)

Antv –Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka anak dari pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan yang bernama Mario Dandy Satriyo. Penetapan tersangka karena Dandy melakukan penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.

Polisi juga temukan tersangka juga melakukan pelanggaran lain berupa pelanggaran lalu lintas. Ditemukan pelaku Dandy saat menghampiri David menggunakan mobil Jeep Rubicon berpelat nomor palsu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun turut membenarkan bahwa tersangka penganiayaan memggunakan mobil jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Mobil tersebut memang digunakan Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," ujar Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.

Dilansir dari Viva.co.id, terungkapnya mobil Jeep Rubicon tersebut mengenakan pelat nomor palsu lantaran nomor pelatnya berbeda dengan nomor mesin mobil tersebut. Diketahui, pelat nomor palsu yang dipakai Dandy saat kejadian yakni B 120 DEN.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.