Antv –Menurut Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan ada delapan orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang komisi kode etik profesi (KKEP) atas nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Ramadhan menjelaskan sebanyak lima orang saksi tidak secara fisik dalam sidang komisi kode etik itu. Mereka yang tidak hadir hanya memberikan keterangan secara tertulis.
“Saksi-saksi yang dipanggil atau ikut sidang KKEP Bharada E ada delapan, yaitu FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Maruf). Tiga orang pertama ini tidak hadir dalam sidang KKEP, namun keterangan yang mereka berikan nanti dibacakan dalam sidang KKEP,” kata Ramadhan di Mabes Polri.
Selanjutnya, Ramadhan menyebut lima orang saksi lainnya yaitu Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januar Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S.
Menurut dia, dua orang saksi kondisinya sedang sakit yakni Kombes MBP dan Iptu JA.
“AKP DC, Ipda AM dan Ipda S hadir. Jadi yang hadir langsung berikan keterangan ada tiga, sisanya dibacakan keterangan tertulis dimuka persidangan KKEP,” jelas dia.
Sebelumnya dilansir dari Viva.co.id, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Nah, ada tiga orang perwira menengah (pamen) Polri yang menentukan nasib Bharada Richard Eliezer.
“Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Adapun, sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada Richard Eliezer yaitu Kombes Sakeus Ginting ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Sementara, Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri. Kemudian, Anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.
Sedangkan, Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.